Breaking News

PLt Kepala SDN No. 33 Paririsi Sebut Dilarang Berlangganan Koran oleh Inspektorat, Dinilai Keliru Putuskan Mitra Kerja


TAKALAR TOPIKTERKINI.ID— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN no 133 Paririsi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, ibu ST NURJANNAH S,Ag yang di dampingi rekan gurunya di ruang kerjanya kamis 1 Oktober 2026, mengungkapkan adanya larangan dari pihak Inspektorat Daerah bagi seluruh kepala sekolah untuk tidak berlangganan media.

Larangan tersebut disampaikan dengan alasan tidak adanya Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 untuk alokasi media.

​Pernyataan tersebut memicu sorotan dari kalangan insan pers dan aktivis media. Kebijakan atau arahan Inspektorat tersebut dinilai keliru serta berpotensi mengganggu hubungan kemitraan strategis yang selama ini terjalin antara lembaga pendidikan dan media massa.

​Peran media sebagai mitra pemerintah dan sarana keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Media tidak hanya berfungsi sebagai alat publikasi kegiatan pembangunan dan pendidikan, tetapi juga sebagai kontrol sosial yang sah menurut regulasi negara.

​Adanya pembatasan atau pelarangan media masuk ke lingkungan sekolah dengan alasan regulasi teknis dinilai sebagai langkah yang tidak sejalan dengan semangat kemitraan.

Kepala Sekolah SDN Pari'risi dan pihak Inspektorat Kab. Takalar dinilai keliru dan gagal paham memahami petunjuk tekhnis  (juknis) dalam hal kemitraan dengan rekan media, sebab di juknis 2026 masih tetap ada pembayaran iyuran langganan daya dan jasa. Artinya langganan media bisa  dianggarkan masuk di biaya langganan daya jasa.SDNP.

Hal itu diungkapkan oleh PLt. Kepala SDN No. 133 Inp Pari'risi kec. Pattallassang, Kab.Takalar, Sul-Sel, ST. Nurjannah, S.Ag didampingi rekan gurunya saat ditemui di ruang kerjanya 1/10/2026, dengan menyampaikan, bahwa Inspektorat melarang kami berlangganan Koran, lantaran sudah tidak ada di juknis tahun 2026 ini.

"Ia kami disampaikan oleh pihak Inpestorat waktu pelatihan di hotel Kenari Makassar dilarang berlangganan dengan media berdasarkan juknis BOS  2026 sudah tidak ada". Ucap kepsek bersama dengan rekan gurunya.

​"Inspektorat mestinya memberikan edukasi dan ruang tata kelola yang bijak terkait pengalokasian anggaran publikasi, bukan malah mengeluarkan larangan sepihak yang mengesampingkan peran pers sebagai mitra kerja pemerintah di daerah," ujar salah satu perwakilan media di Takalar.

​Pihak sekolah dan insan pers berharap Inspektorat Kabupaten Takalar dapat meninjau kembali arahan tersebut serta memberikan klarifikasi resmi, agar keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan Kabupaten Takalar tetap berjalan harmonis sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hamzar Siriwa
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI