Takalar, - Awak Media adalah mitra kerja jajaran pemerintah yang selalu menjalin kerja sama yang baik dan memang saling membutuhkan dari satu sama lain. Rekan Awak Media membantu pemerintah melakukan pemantauan penggunaan keuangan negara tepat sasaran di semua lini, pemerintah menghidupkan lembaga PERS dengan menganggarkan untuk biaya berlangganan Koran/Majala atau barang dan jasa publikasi media.
Olehnya itu, pihak Inspektorat Kab. Takalar dinilai sangat keliru jika melarang para Kepala Sekolah, untuk berlangganan Koran dengan alasan, anggaran berlangganan Koran Majala atau Tabloid sudah tidak ada di Juknis dana BOS tahun 2026 ini.
Kepala Sekolah SDN Pari'risi dan pihak Inspektorat Kab. Takalar dinilai keliru dan gagal paham memahami petunjuk tekhnis (juknis) dalam hal kemitraan dengan rekan media, sebab di juknis 2026 masih tetap ada pembayaran iyuran langganan daya dan jasa. Artinya langganan media bisa dianggarkan masuk di biaya langganan daya jasa.SDNP.
Hal itu diungkapkan oleh PLt. Kepala SDN No. 133 Inp Pari'risi kec. Pattallassang, Kab.Takalar, Sul-Sel, ST. Nurjannah, S.Ag didampingi rekan gurunya saat ditemui di ruang kerjanya 1/10/2026, dengan menyampaikan, bahwa Inspektorat melarang kami berlangganan Koran, lantaran sudah tidak ada di juknis tahun 2026 ini.
"Ia kami disampaikan oleh pihak Inpestorat waktu pelatihan di hotel Kenari Makassar dilarang berlangganan dengan media berdasarkan juknis BOS 2026 sudah tidak ada". Ucap kepsek bersama dengan rekan gurunya.
Sampai berita ini dipublish pihak Inspektorat belum berhasil ditemui dikonfirmasi, seperti apa tanggapan dan penjelasannya.
Hamzar siriwa

Social Header