TAKALAR TOPIK TERKINI, Proyek tanggul penghubung dusun dande-dandere desa maccini baji-dusun tompotana desa tompotana kecamatan kepulauan tanakeke sejak selesai dikerjakan CV Pitu Poetra Oetama tahun 2024 dengan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.1,6 M
hingga kini tidak juga bermanfaat.
Mengingat lokasi proyek melewati sejumlah empang berikut selokan luas hingga tidak ada yang nyambung dari titik nol ketitik yang lainnya.
Oleh karena anggarannya habis tanpa manfaat sehingga wajar saja kalau pihak kejaksaan memenjarakan yang terkait dengan pelaksana proyek tersebut.
Seperti PPK dan pelaksananya sudah lama makan nasi dipenjara sebagai konsekuensi dari proyek yang tidak bermanfaat.
Hanya saja KPA masih bebas padahal soal keuangan proyek kata sumber tidak ada yang bisa jalan tanpa restu kuasa pengguna anggaran (KPA) sehingga harusnya kalau pejabat pembuat komitmen (PPK) di penjara, KPA tidak bisa bebas, kata sumber TOPIK TERKINI.
Persoalannya tugas pokok KPA kata sumber adalah ; 1.Bertanggung jawab mengelola anggaran proyek termasuk perencanaan pelaksanaan dan pengawasan.
2.Memiliki wewenang mengambil keputusan terkait proyek termasuk penggunaan anggaran. 3.Bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana. 4.Harus mengawasi kualitas proyek dan memastikan pula bahwa proyek memenuhi standard yang ditetapkan.
Dengan demikian kata sumber, KPA memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proyek berjalan efektif dan efisien.
Oleh karena itu kalau PPK dipenjara harus bersama KPA, betapa tidak sesuai penjelasan sumber diatas menggambarkan kalau ada yang salah, dua-duanya salah kata sumber lagi.
Hingga berita ini di publish belum ada pihak terkait yang berhasil dikonfirmasi.
Maggarisi Saiyye
Social Header