Breaking News

Lurah Rajaya bersama Camatnya, Nyaris Lampaui Kewenangan Majelis Hakim

TAKALAR TOPIK-TERKINI.ID, Kalimat seperti itu mencuat berawal dari sengketa tanah yang terletak di Kampung Parang-parang Cambaya Lingkungan Rajaya Baru Kelurahan Rajaya Kecamatan Polombangkeng Selatan antara Makka Dg. Lau sebagai penggugat dengan Bundu Dg Beta sebagai tergugat.

Tanah/sawah dikuasai tergugat sejak SIKI DG.SINNE, neneknya masih hidup sekitar 100 tahun silam, sekaligus digunakan tempat tinggal hingga tergugat pindah ke perkampungan banyak penduduk di kelurahan setempat dan ridak pernah dipindah tangankan.
Dalam penguasaannya oleh Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Ujung Pandang memberikan Surat Pemeritahuan Pajak Terhutang, PBB tahun 1987 hingga 2008.

Menurut tergugat, setiap musim barat, setiap kali juga obyek sengketa ditanami padi.

Disaat musim kemarau di tanami kacang hijau atau jagung berikut sayur mayur dan tanaman lainnya yang bisa nyambung hidup.

Kemudian sengketanya baru ditingkat Kelurahan, Lurah setempat, Muh.Nasir sudah  menghimbau pemiliknya lewat surat bernomor 331/KR/XI/2025 tanggal 04/11/2025 untuk  mengosongkan obyeknya, menghentikan segala aktivitas, termasuk menggarap, menanam, merawat atau memanen terhitung sejak surat himbauan dikeluarkan.

Bisa dibayangkan betapa ambisinya diduga mau mengalihkan obyek sengketa kepada penggugat, dalam suratnya juga dia tulis ; masa berlaku himbauan pengosongan sampai dengan dikelurkannya surat penetapan hasil penyelesaian sengketa secara resmi.
Sebagai warga yang bermukim jauh dari kota, nyaris tidak pernah bergaul dengan aparat pemerintah, Bundu Dg Beta dan Gappar Dg Kulle praktis takut, tidak bisa goyang jantungnya hingga taat kehendak Lurahnya.

Selain lewat surat pengosongan, juga diatas obyek sengketa saat ini sudah terpancang papan bicara berupa pengumuman dengan tulisan ; Tanah ini dalam sengketa dilarang melakukan pengolahan/penanaman atau aktivitas lainnya.

Tidak menyadari kalau sengketa, ditingkat desa atau lurah sifatnya hanya perdamaian tetapi kalau tidak berhasil, wajib dilimpahkan ke Pengadilan.

Ambisi Lurah Rajaya, bukan sampai disitu saja, betapa tidak dalam suratnya juga  tertulis nada Ancaman berbunyi ; Apabia saudara tidak mematuhi
himbauan ini dan tetap melakukan aktivitas diatas obyek sengketa, maka segala risiko dan kerugian yang akan timbul dimasa datang serta tindakan hukum yang mungkin dibil oleh pihak lain, sepenuhnya jadi tanggng jawab tergugat.
 
Sedangkan papan bicara tidak diragukan lagi di Order oleh Camat Polombangkeng Selatan karena diujung bawah tertulis. Pemerintah Kecamatan Polombangkeng Selatan.

Camat Polombangkeng Selatan  yang berusaha dikonfirmasi topik-terkini.id rabu 20/11/2015 tidak berhasil, Syarif H, SE, M.AP lagi ikut uji kompetensi untuk peralihan jabatan dari eseli III ke esolon II.

(Red) 




Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TOPIK TERKINI